Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Foto Istimewa :Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ICDN Kalimantan Barat
    Perkuat Sinergi, Rektor Untan Sambut Audiensi Pengurus DPW ICDN Kalbar
    3 hari lalu
    Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
    3 hari lalu
    Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
    4 hari lalu
    Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
    4 hari lalu
    Amankan Warga Landak, Tim Jibom Gegana Musnahkan Granat Nanas Sisa Perang
    6 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > TikTok Kembali ‘Aman’: Komdigi Cabut Pembekuan Usai Platform Kirim Data Siaran Langsung
Nasional

TikTok Kembali ‘Aman’: Komdigi Cabut Pembekuan Usai Platform Kirim Data Siaran Langsung

VIVM
Diperbarui: 04/10/2025 23:45
VIVM
7 bulan lalu
Bagikan

Sabtu, 04 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan status TikTok sebagai PSE terdaftar setelah platform itu menyerahkan data siaran langsung (live) terkait kerusuhan dan aktivitas yang diminta pemerintah pada 3–4 Oktober 2025. Komdigi menyatakan kewajiban unggahan data telah dipenuhi sehingga status pembekuan resmi dicabut, sementara akses layanan TikTok sendiri nyaris tak terganggu selama proses.

Konten
Reaksi Pemerintah, Pengamat & PublikImplikasi Regulasi & Politik

  • Akhir Agustus 2025 — TikTok sempat menonaktifkan fitur LIVE di Indonesia ketika unjuk rasa memuncak; pemerintah lalu meminta data terkait siaran langsung yang diduga dimonetisasi untuk kegiatan ilegal.

  • 3 Oktober 2025 — Komdigi mengumumkan pembekuan sementara status pendaftaran elektronik TikTok (TDPSE) karena platform belum memenuhi permintaan data yang diminta. Pada tahap ini, Komdigi menegaskan pembekuan berbeda dari pemutusan akses total — pengguna masih bisa mengakses aplikasi.

  • 3–4 Oktober 2025 — Menurut pernyataan resmi Dirjen Pengawasan Ruang Digital, TikTok mengirimkan data live ke pemerintah lewat surat resmi tanggal 3 Oktober. Setelah menerima data ini Komdigi mencabut pembekuan.

  • 4 Oktober 2025 — Media internasional melaporkan bahwa pendaftaran TikTok sempat disuspensi yang membuat tekanan diplomatik-ekonomi karena Indonesia merupakan pasar besar TikTok. Reuters dan Financial Times memberi liputan luas.


Komdigi menyebutkan dokumen/data yang diminta berkaitan dengan traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi (jumlah & nilai gift)—khususnya untuk siaran yang dicurigai terkait judi online atau memicu ketegangan saat aksi massa. Data ini penting untuk investigasi dugaan penyalahgunaan fitur live dan transparansi monetisasi di platform asing. Setelah data dikirim, Komdigi menilai kewajiban dipenuhi sehingga pembekuan dicabut.


Poin penting: pembekuan TDPSE tidak sama dengan pemblokiran. Selama status non-aktif itu, pemerintah menyatakan TikTok tetap dapat diakses oleh publik — hanya beberapa fitur (seperti Live untuk pengguna tertentu) sempat dibatasi karena kebijakan platform sendiri atau tindakan teknis sementara. Komdigi menegaskan keputusan hukum administratif, bukan pemadaman total layanan.


Reaksi Pemerintah, Pengamat & Publik

  • Pemerintah (Komdigi): Menegaskan kebijakan pengawasan PSE bertujuan melindungi ruang digital dan keamanan publik; pembekuan bersifat administratif dan bisa dicabut bila kewajiban dipenuhi.

  • Platform / TikTok: Hingga pelaporan awal, TikTok belum memberi komentar luas pada semua outlet, tetapi laporan internasional menyebut mereka sedang “bekerja sama sambil mempertahankan privasi pengguna.”

  • Pengamat & Serikat Sipil: Ada dua narasi—sebagian memuji penegakan aturan (pengawasan terhadap konten berbahaya dan monetisasi ilegal), sebagian khawatir soal kebebasan berekspresi dan potensi penyalahgunaan kewenangan bila aturan tidak transparan. Pengamat kebijakan digital menggarisbawahi perlunya mekanisme permintaan data yang jelas dan proporsional.

  • Publik / Pengguna: Banyak pengguna ragu apakah langkah ini akan menjadi preseden pengetatan kontrol platform asing; namun sebagian lain lega karena akses layanan tetap ada. Media sosial menampilkan diskusi luas soal batas privasi vs keamanan publik.


Implikasi Regulasi & Politik

  1. Preseden pengawasan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) — Kasus ini mempertegas bahwa pemerintah Indonesia semakin tegas menuntut akses data dari platform besar jika dianggap berpotensi membahayakan keamanan atau melanggar hukum domestik.

  2. Risiko bisnis & reputasi platform — Suspensi pendaftaran berdampak pada kepercayaan investor dan mitra lokal; tindakan cepat mencabut pembekuan meminimalkan potensi gangguan ekonomi di pasar digital terbesar kedua untuk TikTok.

  3. Keseimbangan privasi-vs-keamanan — Permintaan data monetisasi dan trafik menimbulkan pertanyaan soal batasan hukum untuk data pengguna dan jaminan perlindungan privasi; perlu kejelasan prosedural (surat perintah, audit independen).

TAG:Data Siaran LansungKomdigiPemblokiran TiktokTiktok
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Paolus Hadi Dorong Imigrasi Entikong Perkuat Program Desa Binaan
Gali Potensi PAD, Bapenda Sanggau Pantau Langsung Transaksi di Rumah Makan dan Hotel
Sikapi Kecelakaan Beruntun,di Sanggau Sekretaris Komisi IV DPRD Kalbar Bakal Panggil Dinas PUPR
Perkuat Sinergi, Kapolsek Jangkang Baru Ajak Forkopimcam Ngopi Bareng

Berita Menarik Lainnya

KUHAP Baru Berlaku, PERADI PROFESIONAL Dorong Penguatan Advokat dalam Panca Wangsa Penegak Hukum
1 minggu lalu
Wabup Sanggau Dorong Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah di Forum ASWAKADA 2026
1 minggu lalu
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita
1 minggu lalu
Sinergi PLN IP UBP Sanggau dan PMI: Gelar Donor Darah di Momen Hari Kartini
2 minggu lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar