Sanggau,Haloklbar.com – Kabar terbaru dari Sanggau, nih! Polres Sanggau baru saja ‘mengantar’ tersangka kasus korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri. Jadi, drama penyidikan sudah selesai, dan sekarang kasusnya siap masuk pengadilan!
Tersangka ini berinisial SB, yang dulunya menjabat sebagai Sekretaris Desa Semongan, Kecamatan Noyan. Ia diduga main-main dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dan 2022.
Yang bikin geleng-geleng kepala, ulah SB ini ternyata bikin Desa Semongan rugi besar. Hasil audit resmi menunjukkan kerugian negara mencapai angka Rp947.013.528,43!
Coba bayangkan, dana nyaris satu miliar rupiah yang seharusnya dipakai untuk bangun jalan, bantu warga, atau program desa lainnya, malah raib entah ke mana. Nggak heran kalau polisi langsung bergerak cepat!
SB sudah ditahan di Rutan Polres Sanggau sejak 24 September 2025. Proses ‘pengantaran’ tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan ini dilakukan pada Kamis, 30 Oktober 2025, setelah berkasnya dinyatakan P-21 alias lengkap!
AKP Fariz Kautsar Ramadhan, selaku Kasat Reskrim Polres Sanggau, menjelaskan bahwa ini adalah langkah lanjut untuk memastikan kasus ini segera tuntas.
“Hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Artinya, kasus korupsi APBDes Semongan sudah resmi masuk ke tahap penuntutan. Kami full support proses hukum selanjutnya!” kata AKP Fariz.
Dirinya juga menegaskan bahwa polisi benar-benar serius mengawasi penggunaan dana desa.
“Kami mau pastikan, dana desa itu benar-benar murni buat kepentingan masyarakat, bukan malah diselewengkan oleh oknum-oknum yang nggak bertanggung jawab!” tegasnya.
Fakta menariknya, kasus SB ini adalah kasus lanjutan! Sebelumnya, Kepala Desa Semongan untuk anggaran 2022, JHS, juga sudah terjerat kasus serupa dan bahkan sudah divonis oleh pengadilan. Jadi, SB ini menyusul jejak JHS.
Karena perbuatannya ini, SB dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. Setelah ini, kita tunggu saja kabar persidangannya di Pengadilan Tipikor! (***)
