Pemkab Sanggau Akan Lakukan Inovasi e-Bansos SIDOMPU

Sanggau,Halokalbar.com
Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui DINSOSP3AKB Kabupaten Sanggau akan melakukan penyempurnaan dan pengembangan Sistem Informasi Data Orang Miskin Terpadu (SIDOMPU) melalui Inovasi Elektronik Bantuan Sosial yang diberi nama e-Bansos SIDOMPU.

Inovasi e-Bansos SIDOMPU akan diintegrasikan dengan SIDOMPU dan merupakan upaya dari DINSOSP3AKB Kabupaten Sanggau untuk mewujudkan pengelolaan bantuan sosial yang efektif dan efisien.

Kepala Dinas DINSOSP3AKB melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Sanggau, Valentinus Sudarto menyampaikan Inovasi e-Bansos SIDOMPU dirancang secara digital berangkat dari permasalahan pengelolaan bantuan sosial di Kabupaten Sanggau yang masih dilakukan secara manual sehingga masih ditemukan adanya bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.

“Dikatakan sebagai pengembangan SIDOMPU karena bantuan sosial selama ini pengelolaannya belum dicover pada Aplikasi SIDOMPU sehingga masih sering terjadi pengelolaan bantuan sosial mulai dari pengusulan sampai dengan pelaporannya belum dilakukan sesuai mekanisme dan membutuhkan waktu yang cukup panjang” tutur Valen, pada 12 juli 2022

Ditambahkan oleh Valen bahwa e-Bansos SIDOMPU akan diimplementasikan pada 163 desa dan 6 Kelurahan di Kabupaten Sanggau, Aplikasi akan dikembangkan pada bulan Juli 2022 dan akan mulai di sosialisasikan sampai dengan Desember 2022 dan akan diterapkan pada Januari 2023 secara menyeluruh di Kabupaten Sanggau.

“Kedepannya juga akan dapat diakses melalui Playstore dan Appstore sehingga e-Bansos SIDOMPU akan memudahkan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sanggau untuk mengakses dan menyampaikan usulan terkait seluruh jenis bantuan sosial yang dikelola oleh DINSOSP3AKB seperti Bantuan PKH, BPNT/Sembako, Jaminan Kesehatan (PBI/BPJS), Bantuan Lansi, Disabilitas, ODGJ, Kartu Indonesia Pintar, RTLH, KUBE dan jenis bantuan lainnya” jelas Valen.

Namun demikian, dalam proses usulan bantuan tersebut diharapkan agar masyarakat yang mengusulkan untuk memasukkan datanya terlebih dahulu dalam data SIDOMPU melalui desa dan kelurahan karena jika tidak maka yang bersangkutan tidak akan dapat diusulkan pada e-Bansos SIDOMPU.

“Untuk pengusulan juga harus dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan seperti KK dan KTP yang sudah diupdate, Surat Keterangan Miskin dari desa/kelurahan, Foto dan persyaratan lainnya yang ditentukan oleh jenis bantuan sosial. Mari kita dukunga e-Bansos SIDOMPU agar bantuan sosial di Kabupaten Sanggau dapat dikelola secara efektif dan efisien” tutup valen.

Share This Article
Exit mobile version