Gajih Karyawan RS Parindu Belum Dibayar, Pelikha Kalbar Angkat Bicara

Sanggau,Halokalbar.com
Terkait dengan belasan perwakilan karyawan Rumah Sakit (RS) Parindu mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KabupatenSanggau, Selasa (26/7/2022) kemarin untuk mengadu persoalan gaji yang
belum dibayar pihak manajemen rumah sakit sejak
April 2022.

Haltersebut dinilai oleh Ketua DPD Serikat Pekerja lintas khatulistiwa (Pelikha) Kalbar Roni M. Panjaitan,SH sudah tepat dilakukan oleh karyawan Rumah Sakit Parindu.

Kepada Wartawan Roni dam juga Profesi Sebagai Advokat ini juga menyampaikan bahwa Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).

“Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari  Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat” Ujar Roni

Dirinya juga menambahkan bahwa, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, Dasar Hukum Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tutup Roni.

Dimana permasalahan keterlambatan pembayaran gaji sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2021 lalu. Pada tahun itu, gaji yang dibayarkan pihak manajemen rumah sakit hanya
separuh.

Sisanya dijanjikan dibayarkan padabeberapa bulan setelahnya.
Keterlambatan itu, dikatakan Mislaini berlanjut. pada tahun 2022. Bahkan sejak April hingga Juli hak karyawan atas gaji belum dibayar sama sekali. Sehingga pada Februari lalu karyawan bertemu dengan pihak manajemen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Karena belum ada kepastian terkait pembayaran gaji, pada tanggal 18 dan 25 Juli 2022, lanjut dia, karyawan kembali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen untuk meminta tunggakan gaji segera dibayarkan,Sehingga terhitung 25 Juli kemarin mogok kerja, yang bagi ini adalah alternatif menyakitkan.

Share This Article
Exit mobile version