Gajih Karyawan RS Parindu Tidak Di Bayar, DPD Serikat Pekerja Lintas Khatulistiwa Roni M Panjaitan Angkat Bicara

Sanggau,Halokalbar.com
Terkait dengan belasan perwakilan karyawan Rumah Sakit (RS) Parindu mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KabupatenSanggau, Selasa (26/7/2022) kemarin untuk mengadu persoalan gaji yang
belum dibayar pihak manajemen rumah sakit sejak
April 2022.

Haltersebut dinilai oleh Ketua DPD Serikat Pekerja lintas khatulistiwa (Pelikha) Kalbar Roni M. Panjaitan,SH sudah tepat dilakukan oleh karyawan Rumah Sakit Parindu.

Kepada Wartawan Roni dam juga Profesi Sebagai Advokat ini juga menyampaikan bahwa Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah Pertama, membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).

“Jika tidak menemukan penyelesaian, Anda bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi di mana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat” Ujar Roni, 27 Juli 2022

Dirinya juga menambahkan bahwa, jika mediasi juga tidak berhasil, Anda dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial, Dasar Hukum Undang-Undang No. No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Tutup Roni.

Share This Article
Exit mobile version