Polres Sanggau Mendapat Kunjugan dari Tim Biro Provos Divpropam Polri

Sanggau,Halokalbar.com
Polres Sanggau mendapat kunjugan dari Tim Biro Provos Divpropam Polri,dalamrangka Kegiatan Supervisi Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Di Wilayah Polda Kalbar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Graha Wira Pratama Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau,pada 4 Oktober 2022.

Tim Supervisi yang hadir pada kesempatan tersebut Kombes Pol Gunarso, S.I.K, Jabatan Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri, Kompol Jonius , Jabatan Paur Rikum Biro Provos Divpropam Polri. Dan IPDA Suntoro, Jabatan Pamin Urmin Baggakum Biro Provos Divpropam Polri dan . BRIPDA Adinda Setya Lestari , Jabatan Bamin Urmin Baggakum Biro Provos Divpropam Polri.

Dantidak hanya itu Hadir juva pada kesempatan tersebut
Kabid Propam Polda Kalbar KOMBES Andree Ghama Putra , SH.S.I.K., Waka Polres Sanggau KOMPOL Novrial Alberti Kombo , S.I.K., M.A.P., Kasubdit Provos Bid Propam Polda Kalbar KOMPOL Wiwin S Arifin S.I.K, Kasi Propam Polres Sanggau, Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Melawi, Polres Sintang, Polres Kapuas Hulu beserta Anggota dan Kanit Propam Jajaran Polres Sanggau.

Pada kesempatan tersebut Pemeriksa Utama Ro Provos Divpropam Polri Kombes POL Gunarso, S.I.K berpesan bahwa administrasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas rutin fungsi Propam Polri T.A 2022.

“Bahwa Prinsip penegakan hukum dan penyelesaian garplin diantaranya legalitas, profesionalisme, akuntabel, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparan, cepat dan tepat dan untuk Pejabat ankum yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yakni atasan ankum adalah anggota polri yang karena jabatanya secara struktural mempunyai wewenang langsung membina bawahan yang dipimpinya, serta ankum adalah atasan yang karena jabatanya mempunyai wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinya” Ujarnya

Dirinya juga menambahkan bawah Kewajiban ankum berkewajiban menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D) dari satuan fungsi provos guna memberikan kepastian hukum.

“Apabila ada kekurangan dapat kita diskusikan sehingga kedepan pelaksanaan tugas berkaitan dengan penegakan disiplin lebih baik lagi” Ujarnya.

Ditempat yang sama Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andree Ghama Putra berharap kepada Peserta mengikuti kegiatan Sueprvisi dengan sebaik mungkin dan aktif bertanya terkait permasalahan-permasalahan di sedang dihadapi di wilayah hukum masing-masing.

” Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan Supervisi oleh Team Biro Provos Divpropam Polri ini dapat menunjang pelaksanaan tugas diwilayah hukum Polda Kalbar menjadi lebih baik” Tutur Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andree Ghama Putra. (Kornelis)

Share This Article
Exit mobile version