DPO penyalahgunaan BBM bersubsidi Di Sekadau Berhasil ,Diringkus Polisi

Sanggau,Halokalbar.com
KV (29) ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), oleh Polres Sekadau terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Setelah melalui proses penyelidikan, lelaki asal Pontianak tersebut berhasil diamankan pada Rabu 5 Oktober 2022) sekitar pukul 18.30 WIB di salah satu warung kopi di Jalan Putri Candramidi kawasan Pontianak Selatan.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan BBM jenis solar pada bulan September 2022.

Sat Reskrim Polres Sekadau menahan U (42), sopir yang membawa mobil tangki bermuatan solar dari Pontianak menuju Kabupaten Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Dari pengembangan kasus ini, diperoleh keterangan bahwa KV merupakan pemilik solar tersebut,” kata Kasat Reskrim, Sabtu 8 Oktober 2022.

Setelah dicari dan dilacak keberadaannya, KV akhirnya diketahui berada di warung kopi. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Penangkapan terhadap KV sekaligus menjawab tuntutan agar kasus ini ditangani secara tuntas. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim. (Kornelis)

Share This Article
Exit mobile version