Polres Sanggau Gelar Pers Release Pengungkapan Sabu 7 Kg

Sanggau,Halokalbar.com

Jajaran Polres Sanggau yang di pimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gede Sinu yang di dampingi oleh Kasat Narkoba AKP Doni Sembiring melakukan Jumpa Pers terkait penangkapan Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi, pada 08 Oktober 2022 lalu.

Dimana dari hasil pengungkapan Narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut keluar dari jalur jalan tikus perbatasan Malaysia- Indonesia di dapatkan 3 Orang tersangka ES, A, Dan J, dan ketiganya warga Pontianak.

Dikatakan oleh Kabag OPS Polres Sanggau bahwa ketiga tersangka tersebut kedapatan membawa barang bukti 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg dan 2136 (dua ribu seratus tiga puluh enam) butir pil warna coklat diduga Narkotika Ekstasi dalam kemasan plastik bening berklip.

“Para tersangka akan dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika,Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)” ujar Kabag OPS Polres Sanggau.

Kabag OPS Polres Sanggau juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat dan keterlibatan instansi terkait sehingga peredaran Narkoba tersebut dapat di gagalkan dan menyelamatkan masyarakat khususnya kabupaten Sanggau dari penyalah gunaan Narkoba.

Dalam pers release tersebut hadir pula pihak dari BNNK Sanggau dan Bea dan Cukai yang ada di perbatasan Entikong

(Kornelis)

Share This Article
Exit mobile version