Kasus Pembunuhan Di Kebun Sawit, 32 Adegan Dalam Reka Ulang 

Sanggau,Halokalbar.com 

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, Menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Dusun Merau Desa Entikong Kecamatan Entikong yang terjadi September lalu.

Terdapat 32 adegan diperagakan dalam rekonstruksi (reka ulang) tersebut,dimana dalam reka ulang tersebut diperlukan, untuk meyakinkan penyidik tentang kebenaran kasus yang aedang di tangani.

Kesempatan tersebut AKP Sulastri menyampaikan bahwa tujuan di lakukanya proses rekontrulsi ulang adalah mempermudah dalam melakukan proses hukum.

“Tentunya dengan adanya rekontruksi ini, akan mempermudah proses hukum selanjutnya di tingkat penyidikan,” Ujar AKP Sulastri.

Proses Rekontruksi ulang tersebut berlangsung di area parkir samping Mapolres Sanggau,

Dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut umum, kuasa Hukum tersangka AM dan proses adegan tersebut di lakukan langsung oleh tersangka AM.

Diberitakan sebelumnya, teka – teki kematian Suprianto yang ditemukan tergeletak di dalam parit pada area kebun kelapa sawit PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong pada Kamis (15/9/2022) akhirnya terungkap.

Setelah, tim gabungan Reskrim Polres Sanggau dan Polsek jajaran sukses mengamankan seorang pria berinisial AM, diduga pelaku pembunuhan terhadap korban Suprianto.

Pencarian terhadap pelaku pembunuhan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri. Saat diamankan tersangka AM sedang berada di tepi jalan raya Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam.

Motifnya karena dendam sakit hati, korban menjual barang-barang perabotan untuk kebutuhan korban sendiri. Dan menggunakan uang milik tersangka sebesar Rp 500 ribu untuk kebutuhan korban sendiri. Nah, akhirnya pelaku sakit hati dan membunuh korban.

 

Share This Article
Exit mobile version