Sintang,Halokalbar.com
Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang Anggota Kompi 3 Batalyon B Pelopor BKO Urkes polres Sintang, turut serta dalam memberi sosialisasi serta himbauan Peraturan Kemenkes Tentang Pelarangan Penggunaan Obat Sirup Di Apotik dan Alfamart di wilayah Kabupaten sintang, Pada 21 Oktober 2022.
Bharaka Tri Febrianto, S.Kep menyampaikan bahwa Hal tersebut dilakukan terkait dengan dugaan adanya zat yang dapat memicu Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.
“ini dilakukan guna mendukung langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang pada anak” ujar Bharaka Tri Febrianto, S.Kep
Hadir Dalam Kegiatan tersebut, Kasat Sabhara, Kasi Humas, Anggota Urkes, Anggota Intel dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. (kornelis)