Di Duga Adanya Kejanggalan Pemeriksaan Oleh BPK, Komite Pencegahan Korupsi Jabar Angkat Bicara

Jabar,Halokalbar.com

Diduga adanya kejanggalan pemeriksaan yang dilakukan terkait pemeriksaan Pemerintah Kabupaten Bandung oleh BPK RI, sehingga membuat Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat kembali angkat bicara.

Haltersebut di sampaikan langaung oleh Ketua Umum KPK Jabar, Piar Pratama dalam keterangan resminya yang dikirim kepada Halokalbar.com, Senin 14 November 2022.

“Kami menduga keras adanya kejanggalan terkait pemeriksaan khusus yang dilakukan BPK RI Terhadap pemerintah Kabupaten Bandung. Mengapa demikian? dikarenakan Yang diperiksa adalah terkait dengan kepatuhan atas belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan tahun anggaran 2021dan 2022” Kata Piar.

Menurut Piar Yang jadi pertanyaan besar adalah terkait tahun anggaran 2021 ini tentu janggal bukankah pemerintah kabupaten Bandung sudah dinyatakan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dan predikat itu lansung kan yang menentukan dan menilai adalah BPK RI Sendiri.

“Dalam fase ini merupakan langkah tepat bagi penegak hukum untuk masuk dalam mengungkap praktek dugaan Korupsi di Kabupaten Bandung” Tuturnya.

Lanjut Piar “Dan yang sungguh paling jadi sorotan kami, bahwa jika merujuk pada surat tugas terkait pemeriksaan BPK RI kali ini yang paling disorot adalah dinas PUTR Kabupaten Bandung dan Inspektorat tentunya juga BKAD dan dalam hal ini pula kinerja Dewan sangat dipertanyakan sekali fungsi pengawasannya,” beber Piar.

Ketua KPK Jabar menyinggung Kinerja Kejari Bandung, menurut Piar, Perlu dipertanyakan ketajaman Kejari Bandung ini.

“Dan juga kinerja Kejaksaan Negeri Bale Bandung juga patut dipertanyakan ketajamannya dalam kasus ini,” tegas Piar.

Ditambahkan oleh Piar bahwa Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 adalah hak masyarakat untuk; memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi. Menerima Informasi terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi.

“Nah jika melihat dari sana, tentu dasar hukum kita jelaskan?” tegas Piar.

Piar mengaku, pihaknya sudah mengantongi temuan-temuan yang mengarah kepada dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga dugaan tindak pidana korupsi.

“Selanjutnya, kami mendapatkan temuan pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adanya proyek penunjukan langsung yang dibagikan kepada oknum dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bandung diluar aspirasi dan Pokir secara bancakan pagu anggarannya pun tidak main main lebih dari 20 Miliar baik tahun 2021 dan 2022,” ucap Piar.

Sumber liris dan gambar.

(team KPK Jabar)

Share This Article
Exit mobile version