Sanggau,Halokalbar.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau secara resmi merilis rancana penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Sanggu dalam Pemilu 2024.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sanggau no:109/PL.03.1-BA/6103/2022.
Kepada Wartwan Ketua KPU Kabupaten Sanggau Martinu Sumarto mengatakan mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sanggau.
“Dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sanggau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini,” tulis pengumuman yang diteken Ketua KPU Sanggau, Martinu Sumarto, tertanggal 23 November 2022.
Sumarto Juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara: Pertama, Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sanggau dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November-12 Desember 2022.
Lebih lanjut dikatakan Kedua, Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sanggau atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Dan Ketiga, Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi masyarakat/partai politik, atau bagi lembaga/badan/organisasi. Juga melngkapi identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
Keempat, Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara diantar langsung ke Kantor KPU Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman km 9 Bunut Sanggau, atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (kornelis)