Sanggau,Halokalbar.com
Seorang pemuda asal kecamatan meliau di ringkus jajaran sat reskrim Polres Sanggau, pada 16 Februari 2023 Kemarin.
Dirinya di ringkus lantaran aksi bejatnya dengan tega melakukan pencabulan dan menyetubuhi adik kandung nya sendiri sebanyak 5 kali sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menerangkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau yang dilakukan oleh pelaku IM (21).
“Menurut pengakuan IM dirinya telah melakukan persetubuhan kepada DL sebanyak 5 (lima) kali yang mana kejadian tersebut sudah dilakukan oleh terlapor sejak pertengahan Tahun 2022 sampai dengan saat ini” Terang Kasat Reskrim Polres Sanggau,Pada 17 Februari 2023 Saat di temui Halokalbar.com Kemarin di ruang kerjanya.
Lebih lanjut di tambahkan Kasat reskrim bahwa aksi bejat pelaku di sertai dengan ancaman dan akan membunuh korban DL jika menceritakan peristiwa tersebut.
Atas Kejadian tersebut Pelaku akan di kenakan dengan Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
(kornelis)