Sanggau-Kalimantan Barat, Halokalbar.com
Jajaran Polres Sanggau melalui Personil Polsek Sekayam kembali mengungkapkan kasus Narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Pada Kamis 23 Februari 2023 Sekitar Pukul 01.50 dini Hari.
Kepada wartawan Kapolres Sanggau melalui PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar Menyampaikan bahwa M.Y Als M, I, yang beralamatkan di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, di temukan sejumlah baraang bukti oleh petugas.
“Barang Bukti yang di temukan 10 ( sepuluh ) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 ( satu ) unit timbangan digital, 1 ( satu ) buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 5 ( lima ) Pil di duga Ekstasi dan Uang sebanyak Rp. 127.000,- ( seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)” Kata Kabag Humas Polres Sanggau.
Lebih lanjut PS Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar,memaparkan Kronologis bahwa Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 01.50 WIB, petugas kepolisian Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama M.Y Als M bin ARI di rumahnya ( kontrakan ) Dusun Bakai II Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dari barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Kornelis