Terhadap Perkara KDRT Polres Sanggau Lakukan Restorative Justice

Sanggau,Halokalbar.com

Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang di tangani oleh Jajaran Polres Sanggau berujung Damai memalui jalur mediasi.

Kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang di Lakukan Oleh Sang Suami K kepada Istrinya GR terjadi di Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Sehingga Berurusan Ke Kantor Polisi.

Kejadian tersebut lantaran Sang Suami melakukan KDRT sehinga Istrinya GR membuat laporan ke polisi.

Kepada Wartawan Kapolres Sanggau melalui Kasat Reskrim AKP Sulastri menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan dari GR pada 16 Februari 2023 yang lalu.

Berdasarkan laporan tersebut Anggota Reskrim Polres Sanggau menjemput tersangka ke rumahnya.

“Usai melakukan beberapa proses yang dilewati akhirnya di lakukan mediasi dan akhirnya kedua belah pihak di damaikan” Kata Kasat Reskrim AKP Sulastri. Pada 25 Februari 2023

Kastreskrim Polres Sanggau menmbahkan bahwa pihaknya berhasil mencapai progres Perkara dengan Restorative Justice.

(Kornelis)

 

Share This Article
Exit mobile version