Sanggau,Halokalbar.com
Sebagai Perpanjangan tangan Pemerintah Daerah,di setiap Kabupaten terdapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan.
Dimana yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa terkait pemberdayaan usaha ekonomi pedesaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Seperti diketahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana menyelenggarakan fungsi diantaranya perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Pelaksanaan kebijakan bidang pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Serta pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Oleh Karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau menerbitkan Peraturan Bupati Sanggau mengenai Standar Biaya Umum Desa melalui Perbup Nomor 36 Tahun 2022
Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau tersebut memiliki ruang lingkup standarnya yaitu terdiri dari Standar Biaya Umum pengelola keuangan Desa; Standar Biaya tim/panitia pengelola kegiatan; Standar Biaya Umum makan dan minum; Standar Biaya Umum belanja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan
Desa; Standar Biaya Umum belanja upah tenaga kerja harian; Standar Biaya Umum belanja bantuan transportasi dan akomodasi (uang saku) peserta kegiatan seminar, lokakarya, sosialisasi, workshop, bimbingan teknis dan kegiatan sejenis lainnya; Standar Biaya Umum belanja honorarium operator berbasis aplikasi; Standar Biaya Umum belanja honorarium lainnya; dan Standar Biaya Umum belanja honorarium perencanaan pembangunan di Desa.
Untuk standar biaya umum belanja pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan desa di antaranya sebagai penceramah, instruktur ataupun widyaiswara,Fasilitator dan Narasumber Sebagai Berikut :
- Dari Pusat dengan Orang / Jam (OJ) Rp.700.000,”
- Dari Provinsi dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 400.000,”
- Dari Kabupaten dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 300.000,”
- Dari Kecamatan dengan Orang/ Jam (OJ) Rp. 200.000,”
Sedangkan Bantuan Intensif Tenaga Pendidikan itu sendiri
- Guru Paud dengan Orang / Bulan Rp.500.000
- Guru TK dengan Orang / Bulan Rp.250.000
- Intensif Kader Kesehatan Masyarakat dengan Orang / Bulan Rp.250.000
- Intensif Kader Pembangunan Manusia dengan Orang / Bulan Rp.250.000\
Selain itu juga terdapat Standar Biaya Umum belanja Honorarium perencanaan pembangunan di Desa Sebagai Berikut :
- Pembinaan dengan Orang / Kegiatan Rp. 400.000,’
- Ketua dengan Orang / Kegiatan Rp. 350.000,
- Sekretaris dengan Orang / Kegiatan Rp. 300.000,
- Anggota dengan Orang / Kegiatan Rp. 250.000,
Editor : Kornelis