Halokalbar.com
Di Tengah ekonomi yang sulit saat ini,pasca covid 19. PINJAMAN online (Pinjol) menjamur menggunakan aplikasi.
Aplikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi Pinjol tersebut ada yang legal dan ada juga yang Ilegal.
Seperti dilansir dari situs resmi otoritas jasa keuangan (OJK) memaparkan bahwa banyak terdapat aplikasi pinjol yang belum memenuhi syarat atau ilegal.
Hingga saat ini juga terdapat berbagai aplikasi pinjaman online luar negeri yang bersarang dan berkembang biak di indonesia.
Oleh karenanya Aplikasi Pinjol ini menjadi perhatian Khusus menurut Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing Saat diskusi dengan Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani bersama CNBC indonesia, seminar Rupiah Cepat.
Disebutkan oleh satgas waspada Investasi Tongam L Tobing bahwa pihaknya banyak menemukan server server luar negeri yang melakukan akai pinjol di indonesia.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan berbagai langkah langkah untuk mengantisipasi tersebut.
“Setelah mengetahui ini Kita tetap berupaya melaporkan ke Kominfo untuk memblokir aplikasi tersebut” kata Tongam L Tobing.
Tongam L Tobing Juga menambahkan bahwa modus dalam operasi pinjol ini melibatkan kita orang indonesia ini sendiri untuk pemasaranya.
“Kalu kita lihat ya pinjol pinjol ini sudah membentuk ekosistem sendiri seperti yang legal, mereka butuh tenaga penagihan,mereka butuh kredit scoring” Ujarnya.
Ditambahkan juga oleh Satgas Waspada Investasi menurut penelusuran pihaknya juga bahwa pinjol Ilegal luar negeri ini juga sudah menggunakan pembayaran pembayaran perbankan di indonesia.
Oleh karenanya dirinya juga berpesan dan sudah menyampaikan kepada perbankan dan penyedia pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia (BI) untuk tidak memfasilitasi dan bekerjasama pinjol tersebut.***
Sumber : Youtube CNBC Indonesia
Foto : Tangkapan Layar CNBC Indonesia
Editor : Kornelis