Pontianak,Halokalbar.com
Dua Pria inisial IZ (28 tahun) dan F (39 tahun) sebagai pengedar dan pemasok untuk melakukan pemesan beberapa kilo Ganja dari Kota Medan.
Kedua pelaku tersebut berhasil di tangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai Kalbar dan BNNP, pada Jum’at malam (24/3).
Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram,rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya membeberkan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut bersamaan dengan kegiatan Operasi Pekat Kapuas 2023.
“Kedua Pria tersebut ditangkap tidak bersamaan, IZ ditangkap sekitar jam 19.30 wib, dia ditangkap sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang” terangnya.
Lenjutnya, Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 Kilogram yang didapat dari tersangka F, sehingga F berhasil kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi,” jelas Kabid Humas.
Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram. Selain itu juga, dijelaskan bahwa rencananya ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat.***