Sanggau,Halokalbar.com
Pada sabtu lalu Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau.
Dimana pelaku tersebut berinisial K alias B (37) tahun warga Jalan. RE. Martadinata RT.1/1 Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Pelaku K ditangkap di rumah yang disewanya di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Tanjung Sekayam Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah Senin (27/3), membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Dikatakan oleh Kapolres sanggau bahwa Kasus penangkapan yang dilakukan oleh satuan narkoba polres sanggau tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Ya, dilaporkan bahwa di daerah jalan Dr Surono Kelurahan Tanjung Kapuas sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Suparno
Lebih lanjut Kapolres Sanggau ini juga membeberkan bahwa kronologis pengungkapan yang dilakukan oleh anggotanya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.30 wib.
“Saat petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah yang dikontrakan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibalut dengan alumunium foil ditemukan petugas kepolisian di saku depan sebelah kanan celana panjang merek Lois warna biru yang dipakai pelaku K Als B,” Terang Kapolres Sanggau.
Dimana diketahui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas terdiri dari 1 helai celana panjang warna biru, 1 bungkus plastik bening klip, 1 unit timbangan warna silver, kertas alumunium foil warna silver, 1 unit HP warna abu-abu berikut sim card, 1 sedotan dan sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 0,23 gram narkotika jenis sabu.
Untuk menanggung perbuatan pelaku K Als B kini menjalani proses Hukum di Mapolres Sanggau.***
Publis : Kornelis