Karolin :  Hadirnya Perda Nomor 01 tahun 2021 Tonggak Sejarah Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Landak

Foto : akun Instagram @dr_karolin

Landak,Halokalbar.com

Karolin Margret Natasa mantan bupati landak ini hadir dalam pelantikan Timanggong Binua Sengkunang beberapa waktu lalu.

Hal Tersebut di posting oleh Karolin melalui akun Instagram pribadinya @dr_karolin beberapa waktu lalu.

Dalam tulisan di dalam akun media sosial tersebut karolin menyebutkan bahwa Pelantikan Timanggong Binua Sengkunang merupakan pelantikan yang pertama sebagai bagian dari penerapan Perda Nomor 01 tahun 2021

Menurut Karolin dalam cuitanya bahwa hal tersebut merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Landak.

Tidak hanya itu karolin juga menambahkan dalam postingannya bahwa dengan hadirnya perda tersebut menjelaskan bahwa dimana negara mengakui keberadaan lembaga adat.

“Dengan adanya perda ini perangkat adat tunduk dan patuh pada Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam hal ini di Kabupaten Landak adalah Pemda Landak yakni Bupati” Tulisnya pada instagram pribadi yang sudah centang biru tersebut.

Tidak sampai disitu mantan anggota DPR RI ini juga menambahkan terkait perda tersebut bahwa Bupati boleh memecat Timanggong jika melakukan kesalahan yang fatal bagi negara.***

Editor : Kornelis

 

Share This Article
Exit mobile version