Lapas Sintang resmi mendapat izin klinik,Upaya Meningkatkan Pelayanan dan sinergisitas dengan Pemkab Sintang

Foto : Penyerahan Dokumen Izin Klinik 

Sintang,Halokalbar.com

Lapas Sintang resmi mendapat izin klinik dari Direktur Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang.

Erwin Simanjuntak menyerahkan izin operasi klinik tersebut langsung kepada Direktur Sintang Syech Walid di ruang rapat kantor DPMPTSP kabupaten. Sintang. Kamis (30/03/2023).

Kepala Staf Sintang Syech Walid S mengatakan Klinik Lapas Sintang mendapatkan izin klinik dari DPMPTSP Kabupaten Sintang setelah melalui beberapa tahapan dan melengkapi persyaratan DPMPTSP Kab untuk menerbitkan izin operasional Klinik Lapas Sintang.

Selain itu, Walid mengatakan, inilah tujuan yang harus kita capai oleh Dirres Pidana Kanwil Kalbar Kemenkumham.

“Pada tahun 2023, Otoritas Lapas Kalbar Ika Yusanti mendorong seluruh Lapas/Rutan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar untuk meningkatkan manajemen pelayanan kesehatan sesuai standar. kewenangan menurut peraturan perundang-undangan dan untuk klinik di fasilitas pengadilan atau tempat pemeriksaan.” Walid menambahkan.

Menurutnya Ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Lapas Sintang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Kesehatan Kabupaten. Sintang mulai berkoordinasi hingga mendapatkan sertifikat.

“Kami sangat berterima kasih atas pelayanan terkait pelayanan kesehatan terbaik untuk keluarga di lapas, khususnya di lapas Sintang,” kata Walid.

Dalam konteks yang sama, Dr. Septian, selaku dokter di Lapas Sintang, mengatakan, izin operasional Lapas Sintang membuat tenaga kesehatan heboh.

“Dengan persetujuan klinis ini, beliau dapat memberikan motivasi kepada kami, khususnya tenaga kesehatan yang bekerja di Lapas Sintang untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi para napi di Lapas IIB Sintang dan semoga kedepannya dengan beroperasinya Lapas Sintang. Klinik Penjara Kami berjanji dapat bekerja sama dengan BPJS untuk memfasilitasi layanan kesehatan dan rujukan untuk mendukung warga, ”kata Dr. Septian

Izin operasional rumah sakit ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 24 Maret 2023 dan harus diperpanjang 6 (enam) bulan sebelum izin tersebut habis masa berlakunya.***

Editor  : Kornelis

Share This Article
Exit mobile version