Halokalbar.com
Di tahun 2023 ini Sebanyak sebanyak 9.640 ton kuota pupuk subsidi di Kabupaten Sanggau dimana terdiri dari pupuk Urea dan Pupuk NPK.
Adanya dua jenis pupuk tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia nomor 10 tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Permentan nomor 41 tahun 2021.
Hal Tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau melalui melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Yusmayani.
Ema sapaan akrabnya ini menyebutkan secara rinci bahwa pupuk subsidi Kabupaten Sanggau sebanyak 9.640 ton tersebut terdiri dari pupuk urea 4.975 ton dan pupuk NPK 4.665 ton
“harga eceran tertinggi (HET) urea Rp 2.250 sedangkan untuk NPK Rp 2.300” Tuturnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dijelaskan oleh Ema bahwa dua jenis pupuk tersebut diprioritaskan untuk 9 komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
Dalam prosesnya pendistribusian pupuk tersebut Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau juga sudah menggunakan sistem.
Diketahui bahwa keseluruhan kuota tersebut akan disalurkan ke 15 Kecamatan di Kabupaten Sanggau dengan kuota masing-masing dan kelompok tani yang telah terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN).
Penyaluran mulai dari produsen, distributor, kios resmi hingga sampai ke petani yang telah terdaftar di e-alokasi atau dulunya eRDKK.
“Jikalau pembeli pupuk subsidi tidak terdaftar maka akan tidak dilayani, data tersebut berdasarkan by name, by address dan NIK yang ada,”tuturnya.
Dijelaskan oleh Ema bahwa Saat ini selain 9 komoditas tersebut pupuk subsidi tersebut tidak dapat diberikan untuk perkebunan kelapa sawit
“Berdasarkan peraturan pertanian tersebut untuk kelapa sawit tidak diperbolehkan lagi menggunakan pupuk subsidi” tutupnya.***
Editor : Kornelis