Halokalbar.com
Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan 5 kasus dan menetapkan 19 orang tersangka.
5 kasus tersebut, terdapat 4 TKP di wilayah Kabupaten Bengkayang yang berbeda, Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno saat melakukan jumpa pers 11 April 2023.
Menurut Kapolres Bengkayang Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak berwenang serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam dan reklamasi atas kegiatan penambangan yang dilakukan.
Dari ke 19 orang tersangka tersebut dikenakan pasal tentang penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara.
“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana maksimal 5 tahun penjara,” Kata Kapolres.
Kapolres Bengkayang ini juga mengatakan akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Menurutnya upaya pengembangan yang di lakukan apakah ada pihak lain yang terlibat termasuk pemilik maupun penampung hasil PETI tersebut.
Peria dengan melati dua di pundaknya ini juga juga mengajak kepada seluruh unsur maupun masyarakat untuk dapat bekerja sama dan membantu dalam pencegahan maupun penanganan PETI di Kabupaten Bengkayang.
“Tentunya kami akan kembangkan terhadap kasus PETI ini, kami mengajak kepada setiap unsur dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah adanya aktivitas PETI, karena aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi ekosistem alam yang bisa mengakibatkan bencana alam seperti banjir, longsor maupun pencemaran air,” pesan Kapolres.
Kapolres Bengkayang ini juga meminta agar masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan serta berperan serta menjaga kamtibmas di masyarakat.
“Mari menjaga lingkungan alam yang sudah dititipkan nenek moyang kita, tinggalkan warisan alam yang baik kepada anak cucu kita. Karena pada hakikatnya, terpeliharanya alam maupun kamtibmas merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.