Dua Orang Tersangka TPPO, yang membawa Calon Pekerja Migran Indonesia di Tangkap Oleh Anggota Polres Sanggau

Foto : Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan

Sanggau,Halokalbar.com

Jajaran Polres Sanggau menggagalkan  dua Orang tersangka Hendak membawa 6 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ke Negara malaysia pada 23 Juli 2023 Lalu. 

Kedua tersangka tersebut yaitu H (40) dan RF (35) dimana tujuan dari tersangka tersebut membawa calon Pekerja migran tersebut melalui Entikong menggunakan kendaraan roda 4 .

Kepada wartawan Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan menyampaikan bahwa Penggalan tersebut bermula dari Jajaran Polres Sanggau Polsek Kembayan Melakukan Razia Rutin.

“Saat rajia tersebut ada sebuah mobil yang akan menuju ke arah Entikong tiba-tiba berbalik arah, dan dilakukanlah pengejaran. Tepatnya di depan SPBU berhasil memberhentikan mobil Tersebut dan didapati enam orang penumpang,”ujarnya. pada 7 Agustus 2023 

Lanjut Kombo, “Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ternyata dari enam orang tersebut lima diantaranya adalah CPMI yang hendak masuk Ke Negara Malaysia untuk bekerja dan satu penumpang lainnya adalah penumpang umum” Tambahnya. 

Kombo juga menyampaikan bahwa Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RF sebagai yang membawa penumpang yang diberikan oleh H.

“Sopir berinisial RF saat diperiksa mengatakan bahwa penumpang tersebut akan ke Entikong, setelah sebelumnya diberikan penumpang tersebut oleh tersangka H dan kemudian terhadap supir, penumpang dan BB dibawa Ke Polsek Kembayan guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kompol Kombo.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak lima belas milyar rupiah.

Penulis : Kornelis 

Share This Article
Exit mobile version