Sanggau,Halokalbar.com
Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun melalui Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Hery Ariandi menyampaikan bahwa pihaknya kembali merujuk seorang klien yang terindikasi sebagai pengguna berat narkotika (sabu) ke yayasan GERATAK di Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas,pada 5 Oktober 2023
Menurutnya bahwa rehabilitasi rawat inap narkotika ini merupakan keputusan yang diambil oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi dari kami (BNN).
“Kami hanya menyampaikan hasil asesmen dan beberapa pilihan lembaga rehabilitasi kepada pihak keluarga”, tutur Hery.
Selain itu untuk layanan rehabilitasi rawat jalan pihak BPN sudah melayani 18 residence rawat jalan di klinik SEHAT BNNK SANGGAU.
“Untuk tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober ini, dari target sebanyak 10 residen. Kinerja kami sudah 180 Persent” Kata Hery.
Penulis : Kornelis