Sanggau,Halokalbar.com
Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sanggau masih melakukan tahap memverifikasi persyaratan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sanggau.
Dimana salah satu proses tersebut telah diajukan oleh Partai Politik pada masa Pencermatan Rancangan DCT yang telah ditutup pada tanggal 3 Oktober yang lalu.
Ketua KPU Kabupaten Sanggau melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau Iis Supianto memaparkan bahwa Dari hasil pencermatan oleh 16 Partai Politik di tingkat Kabupaten Sanggau, terdapat 491 orang Bakal Calon yang kembali diajukan.
“Jumlah ini masih sama dengan hasil penetapan DCS yang lalu” Kata Iis
Dijelaskan juga oleh Iis bahwa dari sejumlah 491 tersebut terdapat 62 bakal calon yang diverifikasi karena terdapat, pengajuan pergantian dengan calon yang baru, melakukan perbaikan terhadap data data, serta melakukan reposisi dapil.
Menurut Iis tersebut dilakukan sudah Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam PKPU 10 tahun 2023 bahwa jika Partai Politik tidak melakukan perubahan terhadap bakal calon yang ada dalam Penetapan DCS yang lalu, maka calon tersebut tetap diajukan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi DCT.
“Verifikasi administrasi yang dilakukan sekarang masih sama dengan metode verifikasi administrasi yang lalu (mutatis mutandis) leh Partai Politik melalui Silon. Jadwal tahapan verifikasi administrasi ini akan berlangsung mulai dari tanggal 4 sampai dengan 18 Oktober 2023 mendatang.” Tutur Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sanggau Iis Supianto.
Penulis : Kornelis.