Tersangka Korupsi Dana Desa Malenggang Mengembalikan Sejumlah Uang yang Megakibatkan Kerugian Negara 

Sanggau,Halokalbar.com

Pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa Malenggang mengembalikan sejumlah uang ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada 11 Oktober 2023 kemarin.

Penyetoran uang kerugian negara dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa BS sebesar Rp. 150.000.000,- yang kemudian uang tersebut dititipkan pada Rekening Bank Mandiri.

Kepada wartawan melalui rilisnya yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto bahwa pengembalian Kerugian Negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.459.289.008,16,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Rupiah Koma Enam Belas Sen) dan sebelumnya Terdakwa menitipkan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara” Ungkap Adi Rahmanto

Lebih Lanjut disampaikan Adi Rahmanto ” dalam hal ini terdakwa BS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai bendahara Desa Malenggang dengan menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi” Tuturnya.

Dijelaskan kembali oleh Kasi intel Kejaksaan Negeri Sanggau bahwa Setelah penyetoran uang kerugian negara sebesar Rp. 150.000.000, dilakukan pengembalian mobil jaminan yang dititipkan oleh terdakwa di Kejaksaan Negeri Sanggau.

“Rencananya mobil tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar sisa uang pengganti” tegasnya.

Dengan pengembalian kerugian keuangan Negara yang dilakukan tersebut supaya menjadi bahan pertimbangan itikad baik terdakwa dalam mengganti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tersebut .

Diketahui sebelumnya bahwa kasus yang disangkakan adalah pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau No.2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

Penulis : Kornelis

 

Share This Article
Exit mobile version