Sanggau,Halolalbar.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sanggau kembali menertibkan papan reklame yang di nilai melanggar peraturan Bupati Sanggau Nomor 74 tahun 2017.
Tidakkan tegas tersebut ambil lantaran melanggar butir-butir peraturan bupati Sanggau nomor 17 tahun 2017 yang salah satu bunyinya dilarang membangun papan reklame di gedung dan atau halaman pendidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapat Daerah Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Penagihan Dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah kabupaten Sanggau, Konstantinus, diruang kerjanya.
“Belum lama ini kami (Bapenda,Red) Menyegel satu papan reklame yang dibangun dilingkungan pendidikan, “Kata Konstantinus.
Menurutnya pihak Bapenda tidak mengizinkan pembangunan papan reklame atau Billboard dilokusi dimaksud.
“Mulai saat ini, untuk keamanan bersama dengan alasan apapun, kami tidak akan mengizinkan pembangunan papan reklame atau Billboard dilokasi dimaksud,”Tegas Konstantinus.
Dengan dilakukannya penyegelan salah satu Billboard atau papan reklame yang melanggar aturan pemerintah ini diharapkan Ke depan, pemasangan tiang Billboard atau papan reklame lainnya bisa lebih tertib dan tertata.
Penulis : Kornelis