Masyarakat Diharapkan dapat Memanfaatkan momentum bayar pajak kendaraan dari Bebas Denda Hingga diskon Pokok Pajak

Sanggau,Halokalbar.com 

Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sanggau Heri Nurhasbi  meminta Masyarakat Agar memanfaatkan momentum bebas denda dengan membayar pajak kendaraan.

“Moment ini dimanfaatkan sebaik-baiknya nya karena akan berakhir tanggal 20 Desember 2023. Karena tahun depan belum tentu ada lagi ini,” ujar Heri.

Dalam program tersebut diantaranya adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II,gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua,bebas pajak progresif, dan diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun serta diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.

Kepala UPT PDD ini juga menambahkan bahwa selama program ini berlangsung Animo masyarakat meningkat hal tersebut menandakan bahwa kesadaran masyarakat semakin tinggi 

“Animo masyarakat memanfaatkan moment ini trendnya naik. Kita juga melaksanakan kunjungan ke daerah-daerah kerjasama dengan tokoh masyarakat, pihak desa, jadi pelayanan jemput bola begitu. Ini sudah kami lakukan,”katanya. Kemarin 15 November 2023

Selain itu Heri juga menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini melakukan sistem jemput bola sehingga di berbagai titik di dalam kota sanggau.

“Kita ada namanya Samsat keliling, Samsat perdesaan juga, jadi pindah-pindah tempat. Di Sanggau ada 10 titik, di Sekadau ada 10 titik juga dalam pelayanan, berpindah-pindah tempat. Dan juga tergantung permintaan dari masyarakat maupun perusahaan,”tambahnya.

Selain itu, dengan mobil Samsat keliling juga rutin setiap malam melaksanakan pelayanan di depan warkop A1 Sanggau di jalan Ahmad Yani, mulai pukul 19.00 Wib hingga 21.00 Wib.***

Penulis : Kornelis

 

Share This Article
Exit mobile version