Sanggau,Halokalbar.com
Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui program JKK Dan JKM.
Diluncurkanya program stimulan JKK Dan JKM, agar petani di kabupaten Sanggau terlindungi dan menjadi petani yang modern secara pribadi,
Namun untuk mendapatkan stimulan tersebut terdapat persyaratan harus dipenuhi petani agar masuk dalam data petani yang dijaminkan diantaranya masuk dalam kelompok tani.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau Kubin mengungkapkan bahwa Salah satu kriterianya, petani sudah menanam dua kali dalam setahun,masuk dalam kelompok tani yang aktif.
Ditambahkan oleh Kubin untuk data pihaknya bekerjasama dengan aparat desa dan penyuluh dalam menentukan petani yang masuk dalam kategori yang dibutuhkan angsuransi.
“Untuk premi yaitu Rp 16.800 perbulan perorang yang artinya akumulatif selama setahun sejumlah Rp 201.600,” Jelas Kubin. Pada 29 November 2023
Dirinya berharap dengan diluncurkannya program stimulan JKK Dan JKM, petani di kabupaten Sanggau terlindungi dan menjadi petani yang modern secara pribadi.
Seperti diketahui bahwa Pemkab Sanggau menganggarkan bantuan stimulan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) untuk 2000 petani melalui Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perikanan (DKPTPHP) Kabupaten Sanggau.
Penulis : Kornelis