Sanggau,Halokalbar.com
Menutup Akhir Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Menyampaikan Rangkaian Pencapaian Kinerjanya dalam melakukan Pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia.
Salah satu upaya yang dilakukan yberupa Penerbitan Paspor dan Pelayanan Terhadap Warga Negara Asing yaitu berupa Penerbitan Izin Tinggal Keimigrasian serta Penegakan Hukum Keimigrasian yaitu berupa Deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sanggau I Gede Semarajaya melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Yusuf menyampaikan bahwa, sepanjang Tahun 2023 Penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Mencapai 14.755 (empat belas ribu tujuh ratus lima puluh lima).
Dikatakan oleh Yusuf bahwa pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kanim Sanggau juga telah melakukan penolakan paspor sebayak 89 (Delapan puluh sembilan) Paspor serta telah membentuk Desa Binaan Imigrasi di Desa Nanga Mahap Kecamatan Nanga Mahap Kabupaten Sekadau.
“ Selain itu, ucapnya dalam rangka memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO, kanim sanggau meluncurkan inovasi Siluk Merah (Informasi dan edukasi untuk memberikan pencerahan) dan Limpakis (layar interaktif dan media publikasi kantor imigrasi sanggau) maupun sosialisasi secara langsung dengan program immigration goes to campus dan immigration goes to school serta sosialisasi terhadap instansi terkait” tutur yusuf saat konferensi pers pada 27 Desember 2023
Dirinya juga mengungkapkan bahwa Pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA), sepanjang tahun 2023 Kanim Sanggau telah melayani 167 (seratus enam puluh tujuh) Izin Tinggal yang terdiri dari izin tinggal terbatas dan izin tinggal kunjungan.
Dalam melaksanakan penegakan hukum pihak keimigrasian, kanim sanggau sepanjang tahun 2023 telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi kepada 6 (enam) orang Warga Negara Asing (Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Nigeria) yang melakukan pelanggaran keimigrasian diwilayah Kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Sanggau.
Dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian sepanjang tahun 2023 kanim sanggau melakukan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di setiap Kabupaten dan juga melakukan operasi gabungan.
“Selain itu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dan stakeholder terkait serta pemilik tempat penginapan dalam melakukan pelaporan orang asing, kanim sanggau meluncurkan inovasi QROSING (Quick Respon Pelaporan Orang Asing) yang dapat secara langsung tersampaikan kepada petugas melalui HP.” Tambahnya lebih lanjut.
Dalam Kinerjanya terhadap pelayanan tersebut, Hingga Hari ini Kanim sanggau telah berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebanyak Rp. 6.519.494.319.