Sekadau,Halokalbar.com
Seorang pria P (36) asal kabupaten Sekadau kini tersandung Hukum dan terpaksa di giring oleh Aparat Kepolisian akibat kelakuan yang biadab karena telah tega mencabuli anak Tirinya masih berusia 13 Tahun.
Mirisnya lagi Aksi yang di lakukan oleh Tersangka tersebut di lakukan berkali kali sejak tahun 2020 yang lalu saat istrinya tidak ada di rumah.
Saat melakukan jumpa Pers pada 19 Februari 2024 Kemarin, Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa hal tersebut terungkap lantaran Korban menceritakan kasus yang di alaminya kepada Saudara Kandungnya.
“Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya” Ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut pelaku segera ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024.
Ditambahkan juga oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau bahwa untuk mengawal kasus tersebut Korban saat ini di dampingi oleh Dinas terkait guna memberi perlindungan kepada korban.
“Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” Ujarnya
Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Penulis : DBS/Kornelis
Sumber : Polres Sekadau