Tega Cabuli Anak Tirinya  Usia 13 Tahun Seorang Pria di Sekadau Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

Foto : Jumpa Pers oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau

Sekadau,Halokalbar.com

Seorang pria P (36) asal kabupaten Sekadau kini tersandung Hukum dan terpaksa di giring oleh Aparat Kepolisian akibat kelakuan yang biadab karena telah tega mencabuli anak Tirinya masih berusia 13 Tahun.

Mirisnya lagi Aksi yang di lakukan oleh Tersangka tersebut di lakukan berkali kali  sejak tahun 2020 yang lalu saat istrinya tidak ada di rumah.

Saat melakukan jumpa Pers pada 19 Februari 2024 Kemarin, Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, menyampaikan bahwa hal tersebut terungkap lantaran Korban menceritakan kasus yang di alaminya kepada Saudara Kandungnya.

“Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya” Ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut pelaku segera ditangkap oleh  Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024.

Ditambahkan juga oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau bahwa untuk mengawal kasus tersebut Korban saat ini di dampingi oleh Dinas terkait guna memberi perlindungan kepada korban.

“Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan,” Ujarnya

Kasat Reskrim juga mengatakan  bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Penulis : DBS/Kornelis

Sumber : Polres Sekadau

Share This Article
Exit mobile version