Sanggau,Halokalbar.com
Seorang bandar dan penyedia Judi Kolok-kolok di amankan oleh Satuan Reskrim Polres sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra.
Pengungkapan kasus perjudian tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas perjudian di Kebun Sawit dengan menggunakan tenda di Bodok Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau melalui rilisnya mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga Dirinya beserta tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian dan melakukan penangkapan pada 09 Februari 2024 yang lalu.
“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan Dua Orang, Satu orang Bandar berinisial L Sebagai Bandar dan satu orang lagi Berinisial N sebagai penyedia tempat atau arena perjudian” ungkap Kasat Reskrim pada 23 Februari 2024 di Aula Polres Sanggau.
Lebih Lanjut di ungkapkan bahwa dari kejadian tersebut Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut untuk melakukan proses Hukum sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk Menanggung Perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Penulis : Kornelis