Sanggau,Halokalbar.com
Ribuan slop rokok ilegal tanpa label cukai diamankan Anggota polres Sanggau, pada 19 Maret 2024 di jalan Trans Kalimantan (Toba-Tayan Hilir).
Penangkapan ( M ) Warga Pontianak Utara, Kota Pontianak tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pada 18 Maret 2024 sehingga Anggota Polres Sanggau sehingga dapat melakukan penangkapan.
Dikatakan Oleh Kasat Reskrim AKP polres Sanggau AKP Indrawan juga dihadiri juga oleh Waka Polres Sanggau Yafet Efraim Patabang bahwa dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa Rokok Ilegal tanpa label cukai yang hendak di Edarkan.
“Dari barang bukti yang didapatkan terdapat dua jenis rokok dengan berbagai merek yang dibawa di mana rokok dari dalam negeri maupun luar Negeri Yang tidak memiliki label cukai” Ungkap Kasat Reskrim.
Dirinya juga turut membeberkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengedarkan secara eceran rokok tanpa pita cukai tersebut menggunakan kendaraan mobil merk Toyota CALYA ke setiap toko di pinggir jalan yang dilewatinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang di diduga merugikan Negara dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Penulis : Kornelis