Sanggau,Halokalbar.com
Kejaksaan Negeri Sanggau kembali melakukan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht),pada 2 April 2024 sore kemarin.
Pemusnahan Barang Bukti dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Sanggau Mahanani Tri Hastuti, S.H. disaksikan para Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Sanggau.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 31 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Rinciannya : 14 perkara pencurian, perlindungan anak persetubuhan 6 perkara, penggelapan / penipuan 3 perkara, TPPO / Traficking 1 perkara dan perkara lainnya 7 perkara.
Kelapa Kejaksaan Negeri Sanggau melalui rilisnya mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil roller penggilas dan dipotong dengan menggunakan gerinda.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan” Ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan.
Penulis : Kornelis