Sangau,Halokalbar.com
Kejaksaan Negeri Sanggau menggelar Pendampingan Hukum Sosialisasi, Mediasi dan Penandatanganan Pernyataan berkaitan dengan kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Upaya Sosialisasi dan Pendampingan Hukum yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Dr. Anton Rudiyanto yang berlangsung di Aula Kejaksaan pada 3 April 2024 Kemarin.
Dalam rilisnya Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau mengungkapkan bahwa Pendampingan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa badan usaha di wilayah Kabupaten Sanggau ini mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Salah Satunya terkait kewajiban pendaftaran karyawan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan” Ungkapnya.
Lebih Lanjut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau bahwa Pendampingan ini juga mencakup penyuluhan kepada para pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pihak Kejaksaan Negeri Sanggau berharap, melalui pendampingan ini, akan tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Sanggau” tuturnya.
Menurutnya upaya Kejaksaan Negeri Sanggau dalam pendampingan terhadap kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan Ini diharapkan dapat menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sanggau Syarifuddin, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sanggau Hotman Pandjaitan, serta dihadiri perwakilan Badan Usaha Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sanggau.
Penulis : Kornelis