Bawaslu minta kawal daftar Pemilih, Dukcapil Sanggau sudah Antisipasi Daftar Pemilih Ganda

Pontianak-Halokalbar.com

Pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan tahun 2024 Kabupaten Sanggau telah ditetapkan KPU Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Bawaslu Kabupaten Sanggau mengajak Masyarakat untuk terus mengawal hak Pilihnya agar tidak terjadi kesalahan daftar pemilih bahkan terdapat pemilih ganda maupun daftar pemilih yang tidak sesuai syarat.

Menurut Safarudin bahwa terdapat potensi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain soal kegandaan data kependudukan dirinya menyebutkan bahwa rawan tercantumnya data orang yang sudah meninggal.

“Masalah yang berpotensi dalam penyusunan daftar pemilih antara lain soal kegandaan data kependudukan, masih tercantumnya data orang yang sudah meninggal, dan lain sebagainya. Sehingga untuk perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih pemilihan tahun 2024 diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat” Ungkapnya. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin juga menyampaikan bahwa Tahapan penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai stakeholder, agar tercipta daftar pemilih yang akurat dan berkualitas Sebab daftar pemilih ini sifatnya dinamis. 

Sementara itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sanggau Kepala Dinas Eduardus Evald mengungkapkan bahwa pihaknya berdasarkan laporan pelaksanaan dan wajib KTP-El Per 31 Juli 2024 berdasarkan agregat semester 1 tahun 2024 Untuk masalah NIK Ganda dapat diatasi karena sudah memiliki Sistem Biometrik

“dikarena sistem dapat mendeteksi data biometrik dari orang yang sama sehingga apabila ada masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el lebih dari 1x sistem otomatis akan mengunci data ganda masyarakat tersebut sehingga KTP-el dengan data ganda tersebut tidak dapat diterbitkan” Ungkap Eduardus Evald

Selain itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sanggau terus aktif melakukan monitoring terkait buku pokok pemakaman, surat keterangan pindah domisili dan peristiwa lainnya di desa atau kelurahan yang ada di Kabupaten Sanggau.

Sehingga data terkait perkembangan penduduk dapat terus diperbaharui seperti diterbitkannya akta kematian bagi penduduk yang meninggal, diterbitkannya SKPWNI bagi penduduk yang pindah, diterbitkannya SKDWNI bagi penduduk yang datang, diterbitkannya akta perkawinan bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru dan berbagai peristiwa penting lainnya.

 

Penulis : Kornelis 

Share This Article
Exit mobile version