Sanggau-Haloklbar.com
Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Peraga Sosialisasi (APS) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau serta Atribut Partai,di Kabupaten Sanggau Ditertibkan oleh Petugas gabungan Bawaslu, Sat Pol PP, Polri dan Dishub Kabupaten Sanggau.
Penertiban APK dan APS yang melanggar ini merujuk kepada ketentuan SK KPU Sanggau dan Perda Penertiban Umum.
Hal Tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah melalui Rilis Bawaslu Kabupaten Sanggau,bahwa penertiban tersebut berdasarkan hasil pendataan dari Bawaslu Sanggau.
“Hasil pendataan Bawaslu Sanggau ada 7 APK terdiri dari Spanduk, Baliho. Sementara yang paling banyak ditertibkan ialah APS atau bendera Partai berjumlah 273 buah,” kata Candra. Pada 31 Oktober 2024.
Dikatakan oleh Candra bahwa lokus yang ditertibkan saat ini di sekitaran Kota Sanggau, sedangkan untuk di Kecamatan-Kecamatan masih menunggu validasi data.
“Untuk penertiban ini, kita menyasar jalan protokol kota Sanggau. Di median-median jalan A. Yani dan Jend. Sudirman,” tuturnya.
Candra menambahkan bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah menghimbau ke Pasangan Calon untuk menertibkan secara mandiri APK maupun APS yang terpasang di tempat yang dilarang.
“Surat Imbauan tersebut kami kirim tiga hari sebelum penertiban, atau tepatnya hari Senin tanggal 28 Oktober kemarin kepada Paslon maupun ke Lo Paslon,” ungkapnya.
Candra berharap, tim sukses maupun Pasangan Calon bisa bekerja sama untuk menaati aturan yang sudah ada terkait lokasi pemasangan APK dan APS.
“Tentunya, harapan kami semua pihak bisa taat kepada aturan yang sudah ada. Tidak memasang APK maupun APS di lokasi yang dilarang,” harapnya.
Sumber : Rilis Bawaslu.
Penulis : Mufi