Sanggau, Haloklbar.com
Bawaslu kabupaten sanggau beberapa waktu lalu dalam rilisnya menyampaikan terdapat beberapa potensi kerawanan Pemilu di Kabupaten Sanggau dalam plkada Gubernur dan Walik Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sanggau.
Dikatakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan divisi pencegahan partisifasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Safarudin menyampaikan bahwa Pemetaan potensi kerawanan tersebut diklasifikasi menjadi variabel dan indikator potensi TPS rawan.
Dantidak hanya itu Bawaslu Kabupaten Sanggau juga mencatat terdapat 332 TPS di kabupaten Sanggau yang terdapat pemilih Disabilitas yang terdaftar dalam DPT.
“Terdapat 332 TPS Dikabupaten Sanggau dari 15 Kacamatan terdapat Pemilih Disabilitas yang terdapat dalam DPT dan terbanyak di Kecamatan Kapuas Sebanyak 53 TPS terdapat DPT nya Disabilits” Ujar Safarudin.
Menurutnya dengan adanya pemilih di sabilitas tersebut merupakan bagian dari Potensi TPS yang rawan dalam proses Pilkada di tahun 2024 Mendatang.
Berikut TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT Balai : 34 TPS, Beduai : 18 TPS, Bonti : 49 TPS, Entikong : 15 TPS, Jangkang : 27 TPS, Kapuas : 53 TPS, Kembayan : 13 TPS, Meliau : 20 TPS, Mukok : 25 TPS, Kembayan : 13 TPS, Meliau : 20 TPS, Mukok : 25 TPS, Noyan : 29 TPS, Parindu : 12 TPS, Sekayam : 1 TPS, Tayan Hilir : 19 TPS, Tayan Hulu : 3 TPS, Toba : 14 TPS
Penulis : Kornelis