Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2025 Sebesar Rp. 2.970.885

Sanggau,Haloklbar.com 

pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau melalui  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau H Roni Fauzan menyampaikan bahwa upah minimum Kabupaten (UMK) Sanggau tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.970.885.

Di mana sebelumnya diketahui bahwa upah minimum Kabupaten Sanggau tahun 2024 sebesar Rp 2.789.563.

Ketetapan yang dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor949/NAKERTRANS/2024 tentang upah minuman Kabupaten Sanggau tahun 2025.

Dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025 di mana Upah Minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja satu tahun

atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang

Pengupahan,” Kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau.

Dengan ditetapkannya Keputusan yang baru tersebut maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 939/NAKERTRAN/2024 tanggal 17 Desember 2024 otomatis di cabut dan tidak berlaku lagi.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,”pungkasnya.

Penulis : Kornelis

Share This Article
Exit mobile version