Seratus Kilogram lebih sisik Trenggiling Asal Kecamatan Toba Diamankan Polres Sanggau 

Sanggau,Haloklbar.com 

Jajaran Polres Sanggau kembali mengungkapkan dugaan Tindak Pidana “Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.

Kapolres Sanggau melalui Kasi Humas Polres Sanggau AKP Keken Sukendar mengungkapkan bahwa jajaran polres Sanggau melakukan pengungkapan tersebut berdasarkan  Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.

Dari kasus tersebut Polres Sanggau mengamankan Seorang diduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan di Desa Teraju Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat .

“Pelaku yang diamankan  an. DL Als DM Bersama barang bukti tersiri dari  5 (lima) buah karung yang berisikan 106,5 (seratus enam koma lima) Kg sisik Trenggiling, 1 (satu) buah timbangan kapasitas 15 Kg warna abu – abu, 1 (satu) unit handphone merek Realme C31 warna biru” ungkap Kasi Humas Polres Sanggau.

Diduga pelaku melakukan pelanggaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan oleh Jajaran Reskrim Polres Sanggau dan digiring ke Polres Sanggau untuk mengikuti proses Hukum lebih lanjut.

Penulis : Kornelis

Share This Article
Exit mobile version