Sanggau,Haloklbar.com
Hadir menjadi narasumber dalam diskusi publik yang dilaksanakan oleh Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) pada HUT Keramat Patih Patinggi tahun 2025 di desa Sepang kecamatan Toho, kabupaten Mempawah. 8 Maret 2025 yang lalu.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Marten Luter, mengingatkan bahwa konflik agraria telah menjadi ancaman serius bagi eksistensi masyarakat adat di Kalimantan Barat.
Menurutnya konflik agraria tidak hanya mempengaruhi hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga mengancam kehidupan, lingkungan, dan budaya mereka.
Dalam kesempatan tersebut Marten Luter mengungkapkan bahwa konflik agraria tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga memiliki dampak yang lebih luas pada tingkat nasional dan internasional.
Ditegaskan oleh Anggota DPRD Provinsi ini bahwa diperlukan upaya yang serius dan terkoordinasi untuk mengatasi konflik agraria dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Konflik agraria telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi masyarakat adat, Mereka tidak hanya kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alam, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kehidupan, lingkungan, dan budaya mereka,” ungkap Marten Luter.
Dirinya berharap agar Undang Undang Masyarakat Adat segera disetujui untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan mengatasi konflik agraria, Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Penulis : Kornelis