Pontianak-Halokalbar.com
Terkait Beberapa Kasus Terakhir yang menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat yaitu Kasus yang terjadi di Bank Kalbar, shinga menyita banyak perhatian dari masyarakat, salah satunya dari Barisan Pemuda Melayu Kalimantan Barat yang dinahkodai oleh Gusti Eddy.
Ketua Barisan Pemuda Melayu ini juga menilai kasus yang terjadi di Bank Kalbar tersebut masih menggantung dan belum ada penindakan hingga tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dirinya juga mengungkapkan bahwa ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) Bagi APH.
“Tentu ini jadi pekerjaan rumah untuk menciptakan Kalimantan Barat yang lebih baik dan tentunya bersih,” kata Eddy.
Menurutnya informasi yang didapat sebelumnya bahwa beberapa kasus hukum yang menyeret Bank Kalbar diantaranya meliputi:
Kasus Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Perkara hukum yang diduga melibatkan mantan pejabat Bank Kalbar, Sudirman (Direktur Utama), Syamsir Ismail (Direktur Umum), dan M. Faridhan (Ketua Panitia Pengadaan), disinyalir terlibat dalam korupsi pengadaan lahan seluas 7.883 m² untuk pembangunan kantor pusat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
“Nilai proyek tersebut mencapai Rp99,1 miliar, dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp39 miliar akibat kelebihan pembayaran,” jelas Eddy.
Ketiga mantan pejabat Bank Kalbar tersebut sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik.
“Namun, pada akhir April 2025, mereka menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan saat ini ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” sambung Eddy.
Lebih lanjut Eddy Menambahkan masih terdapat Kredit Fiktif dan Kredit Bermasalah Bank Kalbar juga menghadapi sejumlah kasus kredit bermasalah yang masih dalam penyelidikan:
“Kredit Bodong Proyek Waterfront Sambas (2022): Kerugian sebesar Rp4,7 miliar akibat pinjaman untuk proyek tanpa kontrak resmi” Katanya melalui rilis yang di kirim ke Halokalbar.com
Selain itu juga terdapat Kredit Proyek Pelabuhan Pelindo Ketapang: Pinjaman senilai Rp34 miliar yang hingga kini masih diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Terakhir Eddy juga menyampaikan bahwa Kredit bermasalah di Cabang Sintang dan Menjalin: Kerugian masing-masing sebesar Rp1,2 miliar dan Rp3,2 miliar, dengan dugaan penyalahgunaan dana, termasuk untuk judi online juga masih dalam penyelidikan.
Dirinya juga mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum yang menangani haltersebut agar lebih serius, untuk menepis isu yang negatif, terhadap penilaian masyarakat Kalimantan Barat
Penulis : Kornelis