Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Pemuda Katolik Kalbar Resmi Dilantik, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
    41 menit lalu
    Aksi Cepat Tanggap Dinas Peternakan Sanggau: Selamatkan Ternak Babi di Tayan Hilir
    12 jam lalu
    Warga Sanggau Sambut HUT RI dengan Semangat Kebersamaan, Gereja Gepembri Hias Lingkungan dengan Merah Putih
    13 jam lalu
    Polres Sintang Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Antusias Serbu 10 Ton Beras
    19 jam lalu
    Maxim Kini Hadir di Mempawah, Siap Layani Kebutuhan Transportasi dan Pengantaran
    23 jam lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > LMKN Tegaskan: Suara Burung dan Suara Alam di Restoran Tetap Kena Royalti
Nasional

LMKN Tegaskan: Suara Burung dan Suara Alam di Restoran Tetap Kena Royalti

VIVM
Diperbarui: 06/08/2025 19:09
VIVM
5 hari lalu
Bagikan

Jakarta, 6 Agustus 2025 – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menanggapi tren sejumlah restoran atau kafe yang memutar suara burung atau rekaman suara alam sebagai alternatif agar tidak terkena royalti. Menurutnya, langkah tersebut tidak terbebas dari kewajiban membayar royalti karena rekaman dimaksud masuk kategori fonogram dan memiliki hak terkait.

Dalam unggahan di Instagram yang sempat viral, Dharma memperingatkan bahwa:

“Jangan bangun narasi seolah‑olah rekaman suara burung, suara alam, itu solusi.”

LMKN menegaskan bahwa:

  • Rekaman suara alam atau burung tetap memerlukan izin dan pembayaran royalti kepada pemilik hak rekaman (produser fonogram) jika digunakan secara komersial di ruang publik, termasuk restoran atau kafe .

  • Meskipun tidak memutar lagu musik, hak terhadap rekaman tetap berlaku karena disimpan dalam bentuk fonogram yang dilindungi hak cipta.

TAG:lmknsuara alamsuara burung
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh1

Terpopuler

BPM Kalbar minta APH lebih Serius Tangani Kasus Skandal di Bank Kalbar
Plang Pemerintah dan Masyarakat Adat Beradu Klaim, Siapa Pemilik Lahan Sebenarnya?
Pemuda Katolik Kalbar Siap Berkolaborasi Dukung Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Sanggau Andalkan Sektor Perkebunan di Tengah Luasnya Kawasan Hutan
Gemilang Sintang Lestari dan Samudra Bekudong’k, lakukan Progam INISIATIF 2025 Untuk Bangkitkan UMKM di Kalimantan Barat 

Berita Menarik Lainnya

Warga Tiongkok Serbu Saham Indosat: Investasi Makin ‘Hangat’, Apa Artinya bagi ISAT?
17 jam lalu
Prabowo Buka Pulau Galang untuk Obati 2.000 Warga Gaza: Aksi Nyata, Bukan Sekadar Simpati
4 hari lalu
Bersihkan Sampah, Brimob Ajak Warga Sanggau ‘Merdekakan’ Riam Laverna dari Sampah dan Botol Plastik
5 hari lalu
Road to Tendopoli OMK 2025: Kaum Muda Keuskupan Sanggau Siap Berkumpul di Megatenda Youth Center
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar