Sanggau – Haloklbar.com
Masyarakat adat Dayak di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, mengecam keras tindakan PT. Borneo Ketapang Permai (BKP) yang diduga merusak pagar adat di lahan milik warga Desa Kasromego. Insiden ini dianggap sebagai pelecehan terhadap hukum dan kearifan lokal.
Perusakan terjadi di atas tanah milik P.A. Akong yang memiliki sertifikat resmi, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 446 Tahun 1993 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau.
Pagar adat tersebut didirikan oleh keluarga pemilik tanah dan masyarakat sebagai wujud perlindungan hak milik sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya Dayak. Namun, tanpa persetujuan dari pemilik tanah atau tokoh adat, pagar itu dibongkar sepihak oleh pihak perusahaan.
Seorang tokoh adat Beduai menyatakan tindakan ini sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum adat dan hak konstitusional masyarakat. “Kami mengecam keras tindakan sepihak ini dan mendesak agar PT. BKP segera menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat adat,” tegasnya pada Rabu 6 Agustus 2025
Peristiwa ini telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat adat Dayak. Mereka merasa adat istiadat dan kearifan lokal mereka tidak dihormati oleh pihak perusahaan.
Masyarakat adat siap menempuh jalur hukum dan meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga perlindungan hak-hak masyarakat adat untuk menindaklanjuti persoalan ini.(***)