TANJUNG SELOR – Haloklbar.com Kantor Koran Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, mengalami perusakan pada Selasa (12/8/2025) dini hari. Kejadian ini menuai kecaman keras dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Utara (Kaltara) yang menilai aksi tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Menurut Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu, tindakan perusakan ini merupakan bentuk intoleransi dan teror terhadap perusahaan media. “SMSI Kaltara meminta pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku sesuai hukum,” tegas Victor, Rabu (13/8/2025).
Victor menambahkan bahwa Koran Kaltara adalah perusahaan media yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Dari hasil pantauan di lapangan dan komunikasi dengan manajemen, kerusakan parah terjadi pada sejumlah fasilitas, seperti mesin cetak dua warna dan satu unit CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV, panel mesin cetak diduga disiram air, dan tidak ada barang lain yang hilang.
SMSI Kaltara mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam merespons laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, mereka juga menegaskan bahwa perusakan kantor media adalah tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi konstitusi dan undang-undang. Merusak kantor media juga melanggar etika dan moral karena merugikan orang lain dan mengganggu proses penyampaian informasi,” jelas Victor.
Kasus ini akan terus menjadi perhatian SMSI Kaltara. Mereka akan memantau perkembangan pengungkapan kasus dan percaya bahwa polisi dapat menyelesaikannya dengan cepat. (***)