Pontianak, Kalbar – Halokalbar.com Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) secara resmi merilis harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode II bulan Agustus 2025. Pengumuman ini menjadi acuan penting bagi para petani sawit di seluruh wilayah Kalbar.
Berdasarkan data yang dirilis, harga TBS mengalami fluktuasi berdasarkan umur tanaman. Untuk tanaman sawit dengan umur 3 tahun, harga ditetapkan sebesar Rp2.552,78 per kilogram. Sementara itu, harga tertinggi tercatat pada TBS dari tanaman berumur 10-20 tahun, yaitu sebesar Rp3.410,37 per kilogram.
Berikut adalah rincian harga TBS per kilogram berdasarkan umur tanaman:
* Umur 3 tahun: Rp2.552,78
* Umur 4 tahun: Rp2.724,79
* Umur 5 tahun: Rp2.907,91
* Umur 6 tahun: Rp2.999,16
* Umur 7 tahun: Rp3.109,10
* Umur 8 tahun: Rp3.204,35
* Umur 9 tahun: Rp3.256,63
* Umur 10-20 tahun: Rp3.410,37
* Umur 21 tahun: Rp3.353,47
* Umur 22 tahun: Rp3.338,92
* Umur 23 tahun: Rp3.261,61
* Umur 24 tahun: Rp3.155,46
* Umur 25 tahun: Rp3.055,87
Selain harga TBS, Disbunnak Provinsi Kalbar juga menginformasikan harga CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel) per kilogram. Harga CPO ditetapkan sebesar Rp14.262,46 per kilogram, sedangkan harga PK sebesar Rp12.762,64 per kilogram. Indeks K yang menjadi acuan perhitungan ditetapkan pada angka 91,88%.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi petani dalam melakukan transaksi jual beli TBS, serta memberikan transparansi dalam penetapan harga. Disbunnak Provinsi Kalbar terus berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan sawit melalui berbagai program, salah satunya melalui slogan “#MantapBerkebunMandiriTernak” yang mengajak masyarakat untuk mandiri dalam berkebun dan berternak.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Disbunnak Kalbar di disbunnak.kalbarprov.go.id atau melalui media sosial resmi mereka. (***)

