Jaringan Narkoba Terbongkar di Sintang, Ratusan Butir Ekstasi Disita dari Tangan Pelaku

Foto : Para Pelaku Saat di Hadiri dalam Jumpa Pers

Sintang,Kalimantan Barat – Haloklbar.com 

Kepolisian Resor (Polres) Sintang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika yang signifikan. Dalam pengungkapan yang digelar melalui konferensi pers pada Rabu 13 Agustus 2025 yang lalu.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang pria berinisial TK (47) dengan barang bukti berupa 540 butir pil ekstasi siap jual.

Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Sintang. TK (47) kemudian berhasil diamankan di kediamannya.

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, menjelaskan kronologi penemuan barang bukti.

“Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami awalnya menemukan 64 butir ekstasi dalam satu bungkus plastik transparan,” ujar AKBP Sanny.

Penggeledahan tidak berhenti di situ. Petugas kembali menemukan sebuah kotak ponsel yang di dalamnya tersimpan empat bungkus plastik transparan lainnya. Masing-masing bungkusan berisi 89 butir, 95 butir, 102 butir, dan 190 butir pil ekstasi berwarna merah muda.

“Total keseluruhan yang dimiliki pelaku adalah 540 butir ekstasi,” kata AKBP Sanny.

Menurut pengakuan pelaku, pil-pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp700.000 per butir. Selain berperan sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan bahwa TK (47) juga positif sebagai pengguna narkotika.

Akibat perbuatannya, TK (47) kini terancam hukuman berat dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Humas Polres Sintang

Editor : Haloklbar.com

Bagikan
Exit mobile version