Sanggau,Haloklbar.com
Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang melibatkan seorang pria berinisial TN terhadap perempuan berinisial RK akhirnya diselesaikan secara damai. Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sekayam berhasil menyatukan kedua belah pihak di Mapolsek Sekayam pada Selasa 19 Agustus 2025
Mediasi ini digelar sebagai upaya untuk mencapai titik temu tanpa harus membawa perkara ke jalur hukum. Prosesnya dihadiri oleh TN, RK, serta keluarga dari kedua belah pihak.
Kasus ini berawal pada Minggu 14 Agustus 2025, ketika TN diduga mengunggah tangkapan layar video call bernuansa vulgar dengan RK ke akun media sosialnya. Tindakan ini meresahkan dan mencemarkan nama baik RK.
Dalam pertemuan tersebut, TN mengakui perbuatannya dan meminta maaf secara langsung kepada RK. Permintaan maaf itu diterima dengan lapang dada oleh pihak korban. Sebagai konsekuensi, TN juga setuju untuk membayar sanksi adat sebesar Rp4.456.000 kepada korban.
Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis, dengan batas waktu pembayaran sanksi adat paling lambat Jumat 22 Agustus 2025.

Kesepakatan ini juga mencantumkan klausul bahwa jika TN mengulangi perbuatannya, kasus ini akan diproses melalui jalur hukum.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, SH, menjelaskan bahwa langkah mediasi ini adalah salah satu bentuk problem solving yang diutamakan oleh kepolisian.
“Kami mendorong setiap permasalahan yang dapat diselesaikan secara musyawarah untuk ditempuh melalui jalur tersebut, Namun, apabila perbuatan kembali terulang, maka proses hukum tetap akan ditegakkan.” ujar Junaifi
Junaifi menambahkan, peran aparat dalam mediasi ini adalah untuk memastikan kesepakatan berjalan adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Dengan demikian, keadilan tetap terjaga sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Proses mediasi berjalan aman dan kondusif, dengan kedua belah pihak merasa puas dengan hasil kesepakatan. Dengan adanya penyelesaian damai ini, Polsek Sekayam menyatakan perkara telah tuntas secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.(***)
Sumber : Humas Polres Sanggau