Sanggau,Haloklbar.com
Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial QW (25) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang di sebuah gerai Alfamart di Kabupaten Sanggau,Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Pontianak pada hari Selasa, 19 Agustus 2025.
Kapolres Sanggau Melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani,Menerangkan bahwa Penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan yang dibuat oleh Ahmad Nur Hidayat, manajer People Development Alfamart, pada 31 Januari 2025. Ia melaporkan dugaan pencurian uang sebesar Rp 54.081.554 yang terjadi di salah satu gerai Alfamart.
Lebih Lanjut dijelaskan bahwa kronologi yang dilaporkan, pada tanggal 31 Januari 2025, sekitar pukul 05.27 WIB, seorang karyawan Alfamart bernama Yupinus Nando curiga setelah melihat rekaman CCTV.
“Dalam rekaman tersebut, terlihat QW mengambil kunci brankas dari saku celana milik Yupinus. Setelah diperiksa, brankas ditemukan dalam keadaan kosong. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak manajemen dan diteruskan ke Polres Sanggau.” Ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi pada Senin, 18 Agustus 2025, bahwa QW, yang telah menjadi buron, bekerja di sebuah tempat pencucian motor di Jalan Panglima Aim, Tanjung Raya, Pontianak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda I Nyoman Andika Maha Putra langsung bergerak menuju Pontianak pada Selasa pagi. Setibanya di lokasi, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan QW pada pukul 12.00 WIB.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk penanganan kasus ini” teang Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani kepada Wartawan.
Kasat Reskrim Polres Sanggau mengapresiasi kerja keras tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus pencurian ini.(***)